> >

Apakah Gibran akan Datang Saat Dipanggil Bawaslu Jakarta? Ini Jawabannya

Rumah pemilu | 2 Januari 2024, 08:54 WIB
Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka memaparkan visi dan misi dalam debat perdana Cawapres pada Jumat (22/12/2023) di Jakarta Convention Center (JCC). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Pembagian susu yang dilakukan calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat car free day (CFD) pada 3 Desember 2023 akan ditelusuri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Pusat. 

Rencananya, Bawaslu DKI Jakarta Pusat akan memanggil putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu pada hari ini, Selasa (2/1/2024).

Gibran pun merespons terkait dugaan pelanggaran saat kampanye bagi susu di CFD, Jakarta pada 3 Desember 2023.

Baca Juga: Jawaban Gibran Terkait Pemeriksaan oleh Bawaslu Jakarta Pusat

"Nanti kita lihat suratnya dari Bawaslu Jakarta Pusat ya," kata Gibran seperti dikutip dari YouTube KompasTV, Senin (1/1/2024).

Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Trianto mengatakan bahwa cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka berpotensi melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.

Aksi Gibran membagikan susu dalam acara Car Free Day (CFD) di Jakarta pada 3 Desember lalu membuat putra sulung Jokowi itu bisa dijerat Pasal 7 Ayat (2) Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016 yang dulu diteken oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Iya (mungkin bisa dijerat Pergub DKI),” kata Dimas, Jumat (29/12/2023).

Beleid tersebut mengatur larangan menggunakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau CFD untuk kepentingan politik dan hasutan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson “Sonny” Pangkey mengatakan bahwa pihaknya menemukan data dan fakta baru dalam dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Gibran.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU