> >

PPP Jatuhi Sanksi Pergantian AntarWaktu untuk Kader yang Deklarasi Prabowo-Gibran

Rumah pemilu | 31 Desember 2023, 05:30 WIB
Foto arsip. Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi atau Awiek di Kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (5/1/2023). (Sumber: KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengatakan partainya akan memberi sanksi pergantian antarwaktu (PAW) terhadap kader yang mendeklarasikan dukungan kepada pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

"Terhadap calon anggota legislatif (caleg) yang kemarin mengatasnamakan dirinya calon anggota DPRD dalam PPP terlibat dalam kegiatan itu, kalau mereka nanti terpilih, tidak akan diajukan pelantikan, bahkan akan di-PAW terlebih dahulu sebelum dilakukan pelantikan," kata Achmad Baidowi atau Awiek di Djakarta Theater, Jakarta, Sabtu (30/12/2023).

Menurut dia, pemberian sanksi PAW akan diterapkan pada kader PPP yang terpilih sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024. Dia mengatakan PPP akan memberikan sanksi tersebut sebelum dilakukan pelantikan.

Awiek menilai, langkah tersebut menunjukkan keseriusan PPP dalam menegakkan disiplin organisasi dan mengamankan keputusan partai yang mengusung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md di Pilpres 2024.

"Kita berkomitmen untuk bisa menang satu putaran," ujarnya, dilansir dari Antara.

Baca Juga: Ketua DPP PPP Tegaskan Kader yang Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran Lakukan Manuver Pribadi

Sebelumnya, Awiek menegaskan bahwa kader yang mendukung pasangan Prabowo-Gibran melakukan manuver pribadi.

Kader-kader yang menamakan diri mereka sebagai Pejuang PPP itu, kata Awiek, tak sesuai dengan Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

"Ya (manuver) pribadi, namanya aja bukan DPP PPP, tapi Pejuang PPP yang itu tidak ada dalam AD/ART," kata Achmad Baidowi di program Kompas Petang, Kompas TV, Jumat (29/12/2023).

Ia lantas menerangkan bahwa organisasi di partai berlambang Ka'bah itu hanya terdiri dari DPP, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC).

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU