> >

Bawaslu Sebut Gibran Berpotensi Langgar Pergub DKI soal Bagi-bagi Susu di CFD

Rumah pemilu | 30 Desember 2023, 08:49 WIB
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat mengikuti debat perdana yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta Convention Center (JCC) pada Jumat (22/12/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Divisi Penanganan Pelaggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat Dimas Trianto mengatakan bahwa cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka berpotensi melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.

Aksi Gibran membagikan susu dalam acara Car Free Day (CFD) di Jakarta pada 3 Desember lalu membuat putra sulung Jokowi itu bisa dijerat Pasal 7 Ayat (2) Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016 yang dulu diteken oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Iya (mungkin bisa dijerat Pergub DKI),” kata Dimas, Jumat (29/12/2023).

Baca Juga: Ketua DPP PPP Tegaskan Kader yang Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran Lakukan Manuver Pribadi

Beleid tersebut mengatur larangan menggunakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau CFD untuk kepentingan politik dan hasutan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson “Sonny” Pangkey mengatakan bahwa pihaknya menemukan data dan fakta baru dalam dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Gibran.

Namun demikian, data dan fakta baru itu perlu dianalisis lagi untuk mendapatkan detail informasinya. Christian bilang, pihaknya belum bisa membeberkan temuan baru itu.

“Kami juga menjaga dan mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan dalam menyampaikan keputusan terkait status hukum,” kata dia.

Dimas juga menjelaskan bahwa temuan baru itu perlu dikaji lagi.

“Semoga itu bukan pelanggaran pidana,” ujar Dimas.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU