Dalam 4 Bulan Satgas P3GN Polri Sita 1,8 Ton dan Jutaan Butir Narkoba dari 11 Kasus
Hukum | 29 Desember 2023, 19:02 WIBAtas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) UU 35 Tahun 2009.
Baca Juga: Capaian Kinerja Akhir Tahun, Kapolri Ungkap Kasus Korupsi dan Perdagangan Orang Naik di 2023
"Ancaman hukumannya di pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga," ujar Asep.
Sebelumnya dalam capaian kinerja Polri 2023, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan hingga akhir Desember 2023, ada lebih dari 39 ribu kasus narkoba yang diungkap Satgas P3GN Polri.
Listyo menjelaskan Polri berhasil menyelesaikan 31.415 perkara atau 79,7 persen dari total 39.389 perkara di tahun 2023.
Kemudian dari total penyelesaian perkara tersebut, barang bukti yang disita senilai Rp12,8 triliun.
Yakni 7,5 ton ganja, 22.026 pohon ganja, 11,5 Kg kokain, 1,5 juta butir ekstasi, 6,1 ton sabu dan 105 Kg tembakau gorilla.
Baca Juga: Uang Rp24,4 M TPPU Narkoba Jaringan Fredy Pratama Dilimpahkan ke Kejati
Selain itu Polri juga melakukan penelusuran aset terkait kasus narkoba senilai Rp401,14 miliar dari para pelaku.
"Diperkirakan telah menyelamatkan 35,7 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba," ujar Kapolri Listyo saat rilis capaian kinerja Polri 2023, Rabu (27/12/2023).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV