Bawaslu Batal Panggil Gibran Soal Dugaan Pelanggaran Kampanye, Janji Umumkan Keputusan Jumat
Rumah pemilu | 28 Desember 2023, 22:54 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) batal memanggil Gibran Rakabuming Raka soal dugaan pelanggaran kampanye karena bagikan susu di kawasan car free day (CFD) di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta.
Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengadakan pertemuan dan menyepakati untuk tak memanggil putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
"Jadi kami di antara para pimpinan Bawaslu telah melakukan rapat dan menyepakati untuk tidak perlu memanggil yang bersangkutan (Gibran)," kata Chistian, Kamis (28/12/2023).
Christian mengatakan, Bawaslu sudah merasa cukup dengan informasi dari tiga politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang diperiksa pada Kamis (21/12/2023).
Ketiganya yakni Ketua DPP PAN Zita Anjani, Pasha Ungu dan Uya Kuya yang turut hadir dalam acara bagi-bagi susu bersama Gibran di acara CFD pada Minggu 3 Desember 2023.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Tegaskan Tak Ada Politisasi Perkara dalam Penahanan Jubir Timnas Amin
Christian pun menyebut, pihaknya dikejar waktu untuk segera memutuskan kasus dugaan pelanggaran kampanye jelang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 itu.
Ia berjanji akan mengumumkan keputusan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye oleh calon presiden (Capres) nomor urut 2 tersebut.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Tribunnews