Usut Kasus Harun Masiku, KPK Panggil Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Hukum | 28 Desember 2023, 08:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka mantan calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku (HM).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada hari ini, Kamis (28/12/2023).
Menurut penjelasannya, Wahyu akan diperiksa sebagai saksi kasus yang menjerat Harun yang kini masih menjadi buron.
"Sebagai tindak lanjut penyelesaian penyidikan perkara kaitan dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka HM, besok (hari ini) Kamis (28/12) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Wahyu Setiawan," kata Ali, Rabu (27/12), dikutip dari Tribunnews.com.
Ali menyebut surat panggilan pemeriksaan sudah dikirimkan penyidik KPK pada 22 Desember 2023.
Harun Masiku merupakan mantan politikus PDIP yang tersangkut kasus suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR melalui pergantian antarwaktu.
Harun berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap Wahyu agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.
Pengungkapan kasus berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka adalah Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Baca Juga: Nawawi Pamolango Tegaskan Kasus Harun Masiku Jadi Prioritas KPK
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com