MAKI Minta Jokowi Tolak Pengunduran Diri Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, Singgung Rafael Alun
Hukum | 26 Desember 2023, 12:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menolak surat pengunduran diri Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah direvisi atau diperbaiki.
“Saya minta juga Presiden harus adil yaitu menolak pengunduran dirinya Pak Firli,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Selasa (26/12/2023).
Ia kemudian menyinggung terkait permohonan pengunduran diri pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang tidak dikabulkan.
Penolakan tersebut dikarenakan saat itu, Rafael Alun yang terjerat kasus gratifikasi dan TPPU masih dalam pemeriksaan. Sehingga pengunduran diri tidak bisa diterima hingga pemeriksaan selesai.
Menurutnya, hal ini juga berlaku bagi semua Aparatur Sipil Negara atau ASN yang tersandung kasus korupsi, termasuk Firli Bahuri.
Boyamin menyebut aturan itu juga dimuat dalam UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. Dalam UU itu juga mengatur tentang soal ASN yang mengundurkan diri tak serta-merta dikabulkan.
“Jadi ya di-pending (tunda) sampai keputusan ini inkrah, tetap dan dia diberhentikan setelah putusan itu kemudian diberhentikan dengan tidak hormat,” jelasnya, dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, ia juga menilai Ketua KPK nonaktif tersebut tidak serius dan main-main dalam pengunduran dirinya.
Mengingat, Firli mengajukan surat menyatakan 'berhenti', padahal nomenklatur “berhenti” tidak dikenal dalam Pasal 32 Undang-Undang KPK Tahun 2019.
Sebab itu, menurutnya, Jokowi harus adil dan tidak memenuhi keinginan Firli untuk mengundurkan diri sebagai Ketua KPK.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kompas.com