> >

Polda Metro Jaya Jadwalkan Ulang Periksa Firli Bahuri sebagai Tersangka pada Rabu 27 Desember 2023

Hukum | 22 Desember 2023, 05:21 WIB
Kombes Ade Safri menyebut Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa enam saksi pada kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya telah melayangkan surat pemanggilan kedua untuk Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya merasa perlu melakukan pemanggilan ulang karena mantan Ketua KPK itu tak hadir memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (21/12/2023).

“Pada malam ini juga penyidik telah mengirimkan surat panggilan ke-2 terhadap tersangka (Firli Bahuri) dan telah diterima pada pukul 20.10 WIB,” kata Ade Safri dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Kamis (21/12/2023) malam.

Baca Juga: Mundur dari Ketua KPK, Firli Bahuri Minta Maaf kepada Rakyat Indonesia dan Presiden Jokowi

Dengan demikian, Ade menuturkan, jadwal pemeriksaan terhadap tersangka Firli Bahuri akan digelar pada Rabu, 27 Desember 2023.

“Pada hari Rabu, 27 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim),” ujar Ade Safri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan Firli Bahuri tidak hadir alias mangkir dari pemeriksaan penyidik pada Kamis (21/12/2023).

“Hari ini tersangka FB (Firli Bahuri) tidak hadir memenuhi panggilan penyidik berdasarkan Surat Panggilan Nomor: S.Pgl / 4829 / XII / RES.3.3. / 2023 / Ditreskrimsus,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan resminya pada Kamis. 

Trunoyudo menjelaskan, ketidakhadiran tersangka Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik telah disampaikan melalui surat oleh penasihat hukumnya.

Baca Juga: Alasan Firli Bahuri Mundur dari Ketua KPK, Jaga Stabilitas Nasional Jelang Pemilu 2024

Namun, kata dia, penyidik Polda Metro Jaya menilai alasan yang disampaikan Firli Bahuri tersebut dalam suratnya bukanlah alasan yang patut dan wajar.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU