> >

2 Pengusaha yang Suap Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Divonis 2 Tahun Penjara, Denda Rp100-200 Juta

Hukum | 21 Desember 2023, 16:41 WIB
Komisaris PT Intertekno Grafika Sejati sekagilus Komisaris PT Bina Putera Sejati, Mulsunadi Gunawan (tengah) usai sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (18/12/2023). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Marilya dan Mulsunadi Gunawan, dua terdakwa pemberi suap kepada mantan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi, dijatuhi vonis hukuman masing-masing dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Selain itu, Marilya yang merupakan Direktur PT Intertekno Grafika Sejati dijatuhi pula vonis denda senilai Rp100 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan. 

Hakim Ketua Asmudi mengatakan Marilya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Baca Juga: Komisaris yang Suap Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Minta Dibebaskan, Ngaku Terpaksa Beri Dana Komando

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp100 juta,” kata Asmudi dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Asmudi menjelaskan apabila denda Rp100 juta tersebut tidak dibayar oleh terdakwa Marilya, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Sementara itu, terdakwa Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris PT Intertekno Grafika Sejati dan Komisaris PT Bina Putera Sejati, turut dijatuhi vonis denda.

Berbeda dengan Marilya, Mulsunadi Gunawan dijatuhi pidana denda senilai Rp200 juta subsider empat bulan pidana kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp200 juta,” ujar Asmudi.

Baca Juga: KPK Tegaskan Kasus Korupsi Pengadaan Truk di Basarnas Tak Terkait Marsdya Henri Alfiandi

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.”

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU