> >

Penyidik Limpahkan Dito Mahendra ke Kejaksaan, Barang Bukti 12 Senpi dan 2.290 Butir Peluru

Hukum | 21 Desember 2023, 14:13 WIB
Tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra, dihadirkan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (21/12/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).

Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Raharjo Puro yang mengatakan bahwa berkas perkara Dito Mahendra dinyatakan lengkap.

“Berkas perkara yang sudah dilaksanakan penyidik dinyatakan P-21. Hari ini akan dilaksanakan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Djuhandani dalam konferensi pers, Kamis.

Baca Juga: Bareskrim Polri Sita 3 Mobil yang Digunakan Dito Mahendra selama Pelariannya di Bali

Kasus kepemilikan senpi ilegal Dito Mahendra ini bermula pada 13 Maret 2023, ketika penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Dito di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penyidik KPK menemukan berbagai jenis senjata api, senjata angin, serta peluru dan aksesoris senpi lainnya di sebuah ruangan milik Dito. KPK pun berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri pun melakukan pendataan. Dari hasil pendataan, ada 6 jenis senjata api ilegal, 2 airsoftgun, dan 1 senjata angin, serta 2.157 peluru yang tidak dilengkapi surat izin.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di dua rumah Dito. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita 2 pucuk airsoftgun dan 78 butir peluru.

Setelah itu, Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka.

Sayangnya, Dito beberapa kali mangkir dari panggilan. Polisi lantas menetapkan Dito Mahendra sebagai buronan, namanya masuk ke daftar pencarian orang (DPO).

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU