Bareskrim Polri Limpahkan Tersangka Dito Mahendra ke Kejari Jaksel Hari Ini
Hukum | 21 Desember 2023, 14:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri limpahkan berkas tersangka dugaan kepemilikan senjata api (senpi) illegal Dito Mahendra ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Keterangan itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (21/12/2023).
“Selanjutnya, berkas perkara yang sudah dilaksanakan penyidikan dinyatakan P-21 (lengkap) dan hari ini, Kamis, tanggal 21 Desember 2023, akan dilaksanakan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Djuhandhani Rahardjo Puro.
Terkait tersangka Dito Mahendra, Djuhandhani menjelaskan pihaknya telah memeriksa 19 orang saksi dan tiga orang ahli Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam), yang meliputi perizinan, pengawasan, dan ahli forensik.
Baca Juga: Alexander Marwata soal Intervensi dan Ancaman di Kasus DJKA: Cerita Beberapa Pimpinan Begitu
Sebelumnya Dito Mahendra ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri pada tanggal 7 September 2023 di Bali dan langsung dilakukan penahanan.
Untuk diketahui selain melimpahkan tersangka Dito Mahendra, penyidik Polri juga melimpahkan barang bukti yang disita. Antara lain sepucuk senjata api merk Glock 17 kaliber 9, sepucuk senjata api jenis Revolver S&W kaliber 22, sepucuk Glock 19 custom kaliber 9, sepucuk senjata api merk AK 101, dan sepucuk pistol kaliber 9.
Lalu polisi juga menyita sepucuk senjata api jenis Makarov, sepucuk air soft gun merk Heckler, sepucuk air soft gun warna hitam merk Angstadt Arms, sepucuk air soft gun dengan nomor 5168, sepucuk senapan angin dan 2.178 butir peluru, selembar surat Baintelkam berupa surat kepemilikan senjata yang dipegang oleh Dito Mahendra.
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik tidak menemukan fakta adanya keterlibatan personel TNI maupun Polri dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal oleh tersangka Dito Mahendra.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Firli Bahuri Syok Permohonan Praperadilannya Tidak Diterima
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV