> >

KPK Tahan Tersangka Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan 5 Orang Lainnya, Ini Identitasnya

Hukum | 20 Desember 2023, 15:41 WIB
KPK tahan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (duduk) dan para tersangka lainnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa, serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

Setelah ditetapkan tersangka, penyidik KPK juga langsung menahan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Selain itu, KPK juga menahan lima orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan lima tersangka lainnya yang ditahan adalah Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI).

Baca Juga: Sekda Malut: Gubernur Abdul Gani Kasuba Ada di Jakarta untuk Penuhi Undangan Wakapolri

Kemudian, Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), dan pihak swasta Stevi Thomas (ST).

"Tim Penyidik menahan tersangka AGK, AH,DI, RA, RI dan ST masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Desember 2023 sampai 7 Januari 2024 di Rutan KPK," kata Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Alex mengatakan, awalnya KPK juga akan melakukan penahanan terhadap pihak swasta bernama Kristian Wuisan (KW). Meski demikian yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

"Tersangka KW segera kami lakukan pemanggilan dan kami mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir," ujarnya, dikutip dari Breaking News KompasTV.

Adapun konstruksi perkara yang menjerat Abdul Ghhani Kasuba dan para tersangka lainnya berawal saat Pemprov Maluku Utara melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan anggarannya bersumber dari APBD.

Baca Juga: Ditangkap KPK, Ini Deretan Harta Kekayaan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani yang Capai Miliaran

Abdul Gani dalam jabatannya selaku Gubernur Maluku Utara ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan tersebut.

Untuk menjalankan misinya tersebut, sang gubernur kemudian memerintahkan AH selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, DI selaku Kadis PUPR dan RA selaku Kepala BPPBJ untuk melaporkan soal berbagai proyek yang akan dikerjakan di Provinsi Maluku Utara.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU