KPK Periksa Mantan Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Korupsi Bansos Beras di Kemensos
Hukum | 19 Desember 2023, 23:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020-2021, Senin (18/12/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan terhadap Juliari dilakukan untuk mendalami pemantauan hingga distribusi bansos beras.
"Saksi mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pengawalan khusus dari saksi untuk memantau proses pengadaan hingga distribusi bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan tahun 2020-2021 di Kemensos RI," kata Ali, Selasa (19/12).
Juliari diperiksa pada Senin di Lapas Kelas I Tangerang, Banten, karena saat ini ia masih menjalani hukuman penjara dalam perkara yang berbeda. Pemeriksaan tersebut merupakan kali kedua dilakukan.
Ali menjelaskan, Juliari ditanya soal kedekatannya dengan salah satu tersangka dalam kasus tersebut.
"Selain itu didalami juga kaitan kedekatan saksi dengan tersangka IW sebagai perpanjangan tangan untuk mengondisikan distribusi bansos dimaksud," ujarnya, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Ini Peran 2 Tersangka Korupsi Bansos Beras yang Ditahan KPK
Sebagai informasi, dalam kasus korupsi penyaluran bansos beras di Kemensos 2020-2021, KPK telah menahan enam tersangka.
Mereka adalah Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021 M Kuncoro Wibowo (MKW), mantan Direktur Komersial PT BGR Persero Budi Susanto (BS), dan mantan Vice President Operasional PT BGR Persero April Churniawan (AC).
Kemudian Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdhani (RR), dan General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto (RR).
Penyidik KPK memperkirakan perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp127,5 miliar.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara