Bawaslu Tidak Temukan Bukti Cukup Gibran Libatkan Anak saat Bagi-Bagi Susu di CFD Jakarta
Rumah pemilu | 20 Desember 2023, 01:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan tidak cukup bukti adanya dugaan pelibatan anak-anak saat cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, membagikan susu dalam hari bebas kendaraan atau car free day (CFD) di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan sentra penegakan hukum terpadu telah menindaklanjuti dan memeriksa laporan dugaan pelibatan anak-anak saat Gibran berkampanye saat CFD pada 3 Desember 2023.
Pemeriksaan tidak menemukan cukup bukti adanya pelibatan anak-anak dalam kampanye, yang artinya tidak ada unsur pidana pemilu dan bukan pelanggaran pidana pemilu.
"Namun Bawaslu masih melakukan penelusuran lebih lanjut berkenaan dengan potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya," ujar Bagja dalam konferensi pers di gedung Bawaslu, Selasa (19/12/2023).
Gibran membagi-bagikan susu kemasan kepada warga yang sedang berolahraga saat CFD di Bundaran HI, Jalan MH Thamrin, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat pada Minggu, 3 Desember 2023.
Baca Juga: Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD, Pelanggaran Kampanye? Ini Kata Ketua KPU | ROSI
Aksi Gibran tersebut kemudian menuai kritik dari berbagai pihak karena berpotensi melanggar aturan kampanye.
Sebagai informasi, aturan soal tidak boleh adanya kegiatan politik di lokasi CFD tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksana Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Gibran membantah telah berkampanye di area CFD Jakarta. Menurutnya, kala itu dirinya tidak membawa alat peraga kampanye (APK) dan tidak ada seruan ataupun ajakan untuk memilih pasangan capres-cawapres nomor urut 2 yaitu Prabowo Subianto-Gibran.
Gibran mengaku hanya membagikan susu di lokasi CFD karena ada banyak warga di sana. Namun dia mengakui pembagian susu merupakan salah satu programnya bersama Prabowo.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV