> >

219 ASN Diduga Langgar Netralitas, Ketua KASN: Pj Kepala Daerah Punya Peran Penting

Rumah pemilu | 19 Desember 2023, 22:35 WIB
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto saat Rapat Pleno Penetapan Hasil Penilaian Penerapan Sistem Merit Semester 2 Tahun 2023, Senin (13/11/2023). (Sumber: Dok. Humas KASN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat per Desember 2023 terdapat 219 aduan dugaan pelanggaran netralitas ASN selama masa kampanye Pemilu 2024.

Ketua KASN Agus Pramusinto menjelaskan, dari 219 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut, setengahnya atau 50 persen sudah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan bersalah.

Menurutnya, salah satu faktor penyebab terjadinya pelanggaran netralitas ASN adalah intervensi politik terhadap birokrasi dan ASN yang terjadi sebelum maupun setelah pemilu atau pilkada.

"Di masa kampanye, birokrasi menjadi area yang rawan terkooptasi politik. Hal ini dapat dilihat dari adanya aduan kepada KASN per Desember 2023 terkait 219 orang ASN yang diduga melanggar netralitas," ujar Agus dalam webminar bertajuk Penjabat Kepala Daerah Sudahkah Netral? melalui YouTube KASN RI, Selasa (19/12/2023).

Agus menambahkan, di sisi lain banyak kepala daerah yang sudah habis periode dan dipimpin oleh penjabat (Pj) kepala daerah.

Baca Juga: Peringati Hari Juang TNI AD Ke 78, Kasad Tekankan Komitmen Netralitas TNI

Menurutnya, Pj kepala daerah yang berasal dari birokrasi sejatinya dapat berperan penting menjaga birokrasi dan politik di pemerintahan daerah tetap berjalan dengan berlandaskan netralitas.

Menjaga birokrasi dan politik dengan berlandaskan netralitas mengacu pada Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

Selain itu, kata dia, tugas Pj kepala daerah juga harus menjamin kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di daerah yang mengalami kekosongan jabatan.

"Presiden Jokowi telah mengingatkan hal dalam amanat pada 30 Oktober 2023. Presiden memberikan enam arahan kepada Pj kepala daerah, di antaranya adalah menjaga netralitas ASN," ujar Agus. 

Dia menilai ada tiga kondisi yang harus dimiliki Pj kepala daerah agar dapat menjaga netralitas birokrasi. 

Baca Juga: Kemenkes Minta Nakes Tak Pakai Calo saat Urus STR Seumur Hidup, Cukup di SATUSEHAT SDMK

Pertama, Pj kepala daerah harus terbebas beban politik pihak yang mengusulkannya sebagai penjabat kepala daerah. 

Namun, sambungnya, dalam salah satu seminar yang diadakan oleh Kompas pada 2022, almarhum Tjahjo Kumolo yang saat itu menjabat menteri PAN RB menilai ada upaya dari kepala daerah petahana untuk melakukan pendekatan politik kepada DPRD agar dapat menunjuk penjabat yang masih bagian dari kepala daerah petahana tersebut. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU