> >

Ma'ruf Amin Minta Dugaan Transaksi Janggal Pemilu Diusut Tuntas: Masyarakat Berhak Tahu

Politik | 18 Desember 2023, 21:06 WIB
Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin saat di Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (18/10/2023). Ia meminta dugaan transaksi janggal untuk kampanye Pemilu 2024 diusut tuntas. (Sumber: Tangkap Layar kanal Youtube Wakil Presiden Republik Indonesia.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin meminta dugaan transaksi janggal untuk kampanye Pemilu 2024 diusut tuntas. Ma'ruf meminta aparat penegak hukum tidak ragu menindak jika terdapat tindak pidana.

“Kalau ada yang mencurigakan, diusut saja secara tuntas, ya seperti apa. Kalau melanggar, ya ditindak" kata Ma'ruf, Senin (18/12/2023).

Wakil Joko Widodo itu menilai perlu ada kejelasan mengenai dugaan dana kampanye ilegal yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurutnya, perkara ini perlu dibuat terang karena masyarakat berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.

Baca Juga: PPATK: Dugaan Transaksi Janggal Pemilu Mengalir ke Banyak Parpol, Akan Dikaji Semua

“Mengenai transaksi mencurigakan, saya kira kalau mencurigakan ya dibuat terang saja. Artinya dibikin terang saja. Sebenarnya ada apa nggak," kata Ma'ruf.

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, PPATK melaporkan terdapat transaksi-transaksi mencurigakan terkait pemilu hingga triliunan rupiah. Transaksi itu diduga dari sumber-sumber ilegal untuk mendanai kampanye Pemilu 2024.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengaku telah meneruskan laporan transaksi mencurigakan tersebut kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kami lihat transaksi terkait dengan pemilu masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen. Di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, ini kami dalami," kata Ivan, Kamis (14/12) lalu.

Bawaslu saat ini dilaporkan tengah mengkaji laporan PPATK tersebut. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengaku pihaknya akan menggandeng lembaga penegak hukum yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menindaklanjuti masalah ini.

Baca Juga: Bawaslu Sebut Data PPATK Soal Transaksi Janggal Pemilu Tidak Bisa Langsung Dibuka ke Publik

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara, Kompas TV


TERBARU