> >

Besok Sidang Putusan Praperadilan Firli Bahuri, Polda Metro: Kami Harap PN Jaksel Objektif

Hukum | 18 Desember 2023, 14:51 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya berharap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memberikan putusan yang objektif untuk gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Sebab, menurut Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana, pihaknya punya empat alat bukti untuk menetapkan Firli sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi. Sidang putusan praperadilan Firli akan digelar besok, Selasa (19/12/2023).

"Kita berharap tentunya PN Jakarta Selatan memberikan putusan yang obyektif karena fakta-fakta hukum jelas sudah terlihat mulai ada saksi fakta, kurang lebih kami menyiapkan dua dan tiga ahli," ungkap Putu di Jakarta, Senin (18/12/2023), seperti dilaporkan jurnalis KOMPAS TV, Iksan Apriansyah.

Dia menambahkan pihaknya sudah memiliki empat alat bukti, bukan hanya dua.

“Kami sudah memiliki empat alat bukti lain bukan hanya dua dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, pasal 26 khususnya, di situ alat elektronik adalah petunjuk sehingga empat alat bukti yang kami sudah miliki dan kita berharap nanti putusan di hari Selasa dapat memberikan kepastian hukum kepada pemohon dan termohon,” ucapnya.

Baca Juga: Nawawi Pomolango soal Alexander Marwata Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri: Masing-masing Saja

Dia menuturkan, ada beberapa temuan baru terkait Firli selain kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Untuk temuan baru tersebut, Putu mengatakan kepolisian sempat mempertanyakannya kepada saksi fakta dan ahli dalam sidang praperadilan.

“Ada beberapa hal yang mungkin temuan baru sehingga kami pertanyaan kepada saksi fakta dan ahli, ada beberapa dokumen yang tidak linier terhadap kasus yang disampaikan oleh pemohon. Apa itu? Ada salah satunya adalah dokumen-dokumen yang tidak terkait dengan konteksnya apa,” ujar Putu.

“Kita menyidik dugaan pemerasan yang dilakukan oleh tersangka di mana ini terjadi di Kementerian Pertanian. Namun ada beberapa dokumen yang tidak linier di Kementerian Perhubungan dalam hal ini kereta api.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU