Pakar Hukum: Jaksa Bisa Menuntut Bebas Peternak yang Jadi Tersangka Usai Melawan Pencuri di Serang
Hukum | 16 Desember 2023, 07:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana dari Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting buka suara menanggapi kasus yang menjerat seorang pria bernama Muhyani, peternak di Serang, Banten, yang menjadi tersangka setelah melawan pencuri.
Jamin mengaku tidak mempermasalahkan kasus yang menjerat Muhyani tetap diproses hukum di meja hijau atau pengadilan.
Namun, Jamin meminta kepada jaksa penuntut umum atau JPU yang melakukan penuntutan agar menuntut bebas pria berusia 58 tahun tersebut.
Baca Juga: Motif Pria Bakar Rumah di Kalideres: Ingin Mati dengan Istri, Malah Mertua yang Tewas Terpanggang
Menurut Jamin, hal tersebut salah satu cara yang dapat menyelesaikan perkara hukum yang menimpa Muhyani.
“Bagaimana kasus ini bisa diselesaikan, saya kira jaksa mempunyai kewenangan untuk mengajukan contohnya ya, saya mohon maaf tanpa melampaui jaksa, untuk menuntut bebas,” kata Jamin dalam Kompas Petang pada Jumat (15/12/2023).
Enggak apa-apa masuk ke dalam pengadilan, tetapi tuntutannya tuntutan bebas. Karena apa, karena itu pembelaan terpaksa. (Muhyani) kan tidak akan ditahan, jadi dituntut bebas saja, enggak apa-apa, enggak masalah kok.”
Jamin menjelaskan apa yang dilakukan Muhyani yang melakukan perlawanan hingga akhirnya pencuri ternaknya tewas merupakan bentuk pembelaan yang dilakukan karena terpaksa.
Sebab, kata dia, ada hal yang tidak seimbang antara komplotan pelaku dengan korban Muhyani, di mana pada saat kejadian pelaku pencurian bersenjatakan golok, sementara Muhyani hanya menggunakan gunting.
Baca Juga: Peternak di Serang jadi Tersangka Setelah Tikam Maling, Mahfud Ingatkan Kasus Irfan Bahri Tahun 2018
Kemudian, lanjut Jamin, jumlah pelaku dan korban juga tak sebanding. Diketahui, pelaku pencurian ternak berjumlah dua orang, sedangkan Muhyani yang bertugas menjaga ternak hanya seorang diri.
“Jadi, dia (Muhyani) tentu tidak mungkin bisa melawan 2 orang dengan 1 (pelaku) memakai golok yang mempunyai keinginan mencuri,” ujar Jamin.
Selain itu, Jamin juga menyoroti penjelasan pihak kepolisian yang menyebut Muhyani mempunyai cukup waktu untuk meminta pertolongan ketimbang melawan sehingga mengakibatkan pencuri tewas.
Terkait hal itu, Jamin menilai, bahwa waktu kejadian yakni pada dini hari rasanya tidak mungkin atau sulit meminta pertolongan warga sekitar. Sebab, orang-orang pada waktu tersebut sedang istirahat atau tidur.
“Jam-jam 03.25 WIB yang disebutkan tadi, orang sudah tidak ada (tidur). Jadi, sudah tidak ada kesempatan lagi untuk meminta bantuan dari orang lain, itu tadi sudah tidak bisa lagi,” ujar Jamin.
Baca Juga: Peternak di Serang Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Mahfud: Kalau Membela Diri, Tak Boleh Dihukum
Sebelumnya, seorang peternak bernamah Muhyani memergoki dua pencuri bernama Waldi dan Pendi, yang akan mengambil hewan ternaknya pada Jumat (23/2/2023).
Peristiwa pencurian itu kemudian diketahui oleh Muhyani yang saat itu masih terjaga. Saat ketahuan, Waldi mengeluarkan golok dari pinggangnya.
Sedangkan Muhyani dipersenjatai dengan gunting, kemudian menusuk dada Waldi hingga terluka lalu melarikan diri. Namun, karena lukanya cukup parah, Waldi ditemukan tewas di tengah sawah.
Kasus itu terus bergulir hingga akhirnya pada 15 September 2023 Muhyani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana Pasal 351 ayat 3 KUHP. Pada 7 Desember 2023, Muhyani sempat ditahan di Rutan Serang.
Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Buka Suara soal Kasus Peternak Jadi Tersangka Usai Tewaskan Maling
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV