Terancam 4 Tahun Penjara, Ini Jumlah Sabu-Sabu dan Ganja yang Disita Polisi dari Ammar Zoni
Hukum | 15 Desember 2023, 20:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Artis Ammar Zoni terancam dipenjara selama empat tahun dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan ancaman tersebut bukan hanya dikenakan kepada Ammar Zoni, tetapi juga disangkakan kepada pemasok narkoba tersebut berinisial AH.
Syahduddi menjelaskan, dalam penangkapan Ammar Zoni di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Banten, pada Selasa (12/12), diamankan empat paket sabu-sabu seberat 4,36 gram dan satu paket daun ganja dengan berat 1,32 gram.
Baca Juga: Polisi: Ammar Zoni Pakai Narkoba Lagi karena Masalah Rumah Tangga
"Kemudian satu buah kantong dan kertas papir, kita menyebutnya, untuk mengonsumsi ganja, kemudian satu timbangan elektrik dan satu unit telepon seluler (handphone)," kata Syahduddi dalam jumpa pers pada Jumat (15/12/2023).
Syahduddi menjelaskan, pemasok narkoba berinisial AH yang menyuplai narkoba ke Ammar Zoni ditangkap di Jalan RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara, pada Rabu (13/12/2023).
"Kemudian setelah dilakukan interogasi dan pendalaman, penyidik berhasil mendapatkan barang bukti empat paket ganja berat 7,20 gram, satu timbangan elektrik dan satu telepon seluler," ucap Syahduddi.
Terhadap para tersangka disangkakan dengan pasal primer, yaitu Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah ditambah sepertiga.
Baca Juga: Selain Ganja dan Sabu-sabu, Polisi Temukan Obat Hexymer saat Tangkap Ammar Zoni di Apartemen Serpong
Sebelumnya, polisi menyebut motif artis Ammar Zoni kembali menggunakan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja karena melampiaskan masalah yang terjadi di dalam rumah tangganya dengan Irish Bella.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV