Bawaslu Sebut Ada Potensi Pemilih Non E-KTP yang Tak Masuk DPT Pemilu 2024
Rumah pemilu | 15 Desember 2023, 07:00 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan adanya potensi pemilih yang belum memiliki KTP elektronik atau e-KTP terancam tak masuk daftar pemilih tetap (DPT) di Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, KPU harus berkoordinasi dengan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk menyinkronisasi data pemilih non KTP elektronik.
Mereka tidak bisa memilih lantaran belum masuk DPT, dan mayoritas merupakan pemilih pemula yang baru berumur 17 tahun ketika hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Baca Juga: Link PDF Pengumuman Kelulusan PPPK 2023 Bawaslu, Ini Syarat Dokumen Pengisian DRH NI
"Ini seharusnya sudah kita lakukan, karena pemungutan suara 14 Februari, tersisa kurang lebih 60 hari lagi. Maka, hal ini patut kiranya dilakukan untuk mewaspadai permasalahan DPT pada hari pemungutan suara," kata Bagja kepada wartawan, Kamis (14/12/2023).
Selain itu, Bagja menjelaskan Bawaslu akan semakin memaksimalkan patroli pengawasan kawal hak pilih. Dalam penjelasannya beberapa cara yang dilakukan Bawaslu.
Pertama kata dia, dengan melakukan sosialisasi kepada pemilih baru. Kedua, melakukan analisis terhadap pemilih meninggal dunia, alih status TNI/Polri, dan data anomali yang berpotensi surat suaranya disalahgunakan.
"Ketiga, menyampaikan saran perbaikan agar pemilih yang meninggal dunia, alih status dari masyarakat sipil ke TNI/Polri namun masih terdaftar dalam DPT/DPTLN, dan data anomali agar divalidasi dan ditandai di sistem informasi data pemilih (Sidalih) dan salinan DPT di TPS. Hal itu perlu dilakukan agar, surat suara tersebut tidak disalahgunakan pada hari pemungutan suara," ujarnya.
Keempat, lanjut Bagja, melakukan sosialisasi secara masif terhadap ketentuan pindah memilih dan penyederhanaan prosedur pindah memilih.
"Sosialisasi secara masif ini harus kita lakukan, sehingga teman-teman terdorong untuk mendaftar dan terdaftar sebagai penduduk setempat," katanya.
Kelima, kata dia, Bawaslu membuka posko kawal hak pilih untuk menerima aduan masyarakat terkait dengan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)/ Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK)/DPKLN.
"Juga, untuk memastikan penyampaian DPTb/DPTb LN per TPS/TPSLN kepada KPPS/KPPSLN paling lambat sehari sebelum pemungutan suara," katanya.
Baca Juga: Cara Cek DPT Pemilu 2024 Online untuk Melihat Sudah Terdaftar atau Belum dan Lokasi TPS-nya
Tidak hanya itu, dalam melakukan pengawasan, kata Bagja, Bawaslu juga berkoordinasi dengan stakeholder kepemiluan baik itu Disdukcapil, dinas terkait, kelurahan, pemantau pemilu, kelompok penyandang disabilitas, dan lain sebagainya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV