Update Kasus Dugaan Firli Bahuri Peras SYL: Polisi sudah Periksa 98 Saksi
Hukum | 12 Desember 2023, 12:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menyebut telah memeriksa 98 saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Terkait dengan kasus FB, sampai dengan hari Senin, tanggal 11 Desember 2023, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 98 orang saksi," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (12/12/2023).
Polisi juga melibatkan sejumlah ahli dalam penyelidikan kasus tersebut.
Ade menyebut 11 saksi mulai dari ahli pidana, kriminologi hingga ekspresi juga sudah dimintai keterangannya dalam kasus ini.
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 11 orang ahli," ujarnya dikutip dari Tribunnews.
Sehingga total sudah 109 saksi dan ahli dimintai keterangan dalam kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap SYL.
Sebagai informasi, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL pada Rabu malam, 22 November 2023.
Ia dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP.
Baca Juga: Sidang Praperadilan, Firli Bahuri Nilai Status Tersangkanya Tidak Sah, Minta SP3 Kasus Pemerasan
Pihak kepolisian juga sudah memeriksa Firli Bahuri dalam kapasitasnya sebagai tersangka sebanyak dua kali yakni pada Jumat, 1 Desember dan Rabu, 6 Desember 2023.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.