> >

Petugas KPPS Wajib Tahu, Ini 5 Jenis Surat Suara di Pemilu 2024

Rumah pemilu | 9 Desember 2023, 20:05 WIB
Ilustrasi. Berikut selengkapnya lima jenis surat suara yang wajib diketahui petugas KPPS di Pemilu 2024. (Sumber: KOMPAS.com/Mutia Fauzia)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib mengetahui lima jenis surat suara yang akan digunakan di Pemilu 2024.

Petugas KPPS mempunyai peran penting dalam terlaksananya pemilu dengan lancar. Saat ini, pendaftaran petugas KPPS akan dibuka pada 11 Desember 2023.

Nantinya, di setiap titik Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan ada 7 anggota KPPS.

Tujuh anggota KPPS inilah yang akan bertugas selama pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 mendatang.

Sebagai petugas KPPS, banyak hal yang harus dipahami terkait pemilu, salah satunya jenis surat suara.

Surat suara merupakan bagian dari syarat pemungutan suara yang meliputi kotak suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, alat dan alas untuk mencoblos, serta TPS itu sendiri.

Jenis Surat Suara dalam pemilu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2018 yang mengatur tentang norma, standar, prosedur, kebutuhan pengadaan, dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu.

Pada Pemilu 2024, akan dilakukan pemilihan langsung untuk memilih:

1. Presiden dan Wakil Presiden

2. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

3. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 

4. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi

5. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Contoh Format Formulir Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Dengan adanya lima pemilihan suara, maka surat suara pun ada lima jenis.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU