Politikus PDI-P akan Tanya Pengusul Gubernur Jakarta Dipilih Presiden
Politik | 8 Desember 2023, 20:00 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun mengatakan, dirinya akan mempertanyakan pengusul gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih oleh Presiden.
Hal ini mengkritisi draf Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang menyebut gubernur dan wakil gubernur Jakarta diputuskan oleh Presiden dengan memperhatikan usulan DPRD DKI Jakarta.
"Pasti kita tanya, usulan ini dasarnya apa? Kenapa daerah lain pemilihan sampai kampung kepala desa juga ada pemilihan, giliran mantan ibukota (tidak ada), itu dasarnya apa pemimpinnya tidak dipilih dan harus ditunjuk presiden?" kata Komarudin kepada wartawan, Jumat (8/12/2023).
Baca Juga: Kini 7 Fraksi di DPR Tolak Gubernur Jakarta Dipilih oleh Presiden yang Ada di RUU DKJ
Politikus PDI Perjuangan atau PDI-P itu mengaku akan mempertanyakan itu dalam pembahasan di dalam rapat Komisi II setelah reses.
"Pasti saya akan suarakan bahwa di sana, semua orang fraksi, punya hak untuk bicara ya. Tapi kalau saya diberi tugas sebagai anggota DPR untuk bicara, saya tolak itu, tidak masuk akal itu (gubernur ditunjuk presiden)," ujarnya.
Aturan soal gubernur ditunjuk oleh presiden tertuang dalam draf RUU DKJ Pasal 10 ayat 2.
RUU ini mulanya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR tingkat Panitia Kerja (Panja), sebagai tindak lanjut pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur.
Anehnya, sejumlah anggota dewan yang ikut dalam proses pembahasan di baleg mengaku tidak tahu dari mana pertama kali munculnya norma gubernur ditunjuk oleh presiden.
Menurut dia, gagasan tersebut tak masuk diakal, karena Jakarta adalah statusnya mantan ibu kota yang malah tak menggelar agenda pemilihan kepala daerah atau Pilkada.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV