Draf RUU DKJ Belum Diterima, Istana Belum Bisa Respons Gubernur DKJ Ditunjuk Presiden
Politik | 6 Desember 2023, 21:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) saat ini sedang dibahas di DPR.
Salah satu yang mencuat dari pembahasan draf RUU DKJ itu yakni ketentuan penunjukan gubernur dan wakil DKJ oleh presiden.
Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ berbunyi: "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD".
RUU DKJ ini menjadi usulan inisiatif DPR setelah DKI Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan, saat ini pemerintah masih menunggu surat resmi dari DPR yang menyampaikan naskah RUU DKJ.
Setelah itu, Presiden akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca Juga: Pasal RUU DKJ soal Penunjukan Gubernur Jakarta oleh Presiden, Ada Urgensi Apa?
Di tahapan ini pemerintah terbuka atas berbagai masukan terhadap RUU DKJ yang akan dimasukkan dalam DIM versi pemerintah.
Termasuk kewenangan Presiden menunjuk langsung kepala daerah di Jakarta.
"Tentu dalam penyusunan DIM pemerintah terbuka dan menerima masukan dari masyarakat. Setelah DIM tersusun, maka presiden akan menerbitkan surat presiden yang akan disampaikan ke DPR, siapa menteri yang mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU DKJ," ujar Ari.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV