> >

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Dewas KPK, Bakal Diperiksa soal Pertemuan dan Pemerasan kepada SYL

Hukum | 5 Desember 2023, 11:50 WIB
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat tiba di Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (16/11/2023). Pada Selasa (5/12/2023), Firli Bahuri memenuhi panggilan Dewas Pengawas KPK untuk menjalani pemeriksaan etik untuk kali kedua. (Sumber: Tribunnews/Irwan Rismawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK nonaktif Firli Bahuri memenuhi panggilan Dewan Pengawas atau Dewas KPK untuk menjalani pemeriksaan etik untuk yang kedua kalinya.

Dalam pemeriksaan hari ini, Dewas KPK bakal kembali mendalami keterangan Firli Bahuri terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya karena bertemu dan memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menumpang mobil Toyota Camry berwarna hitam, Firli Bahuri tiba di Gedung KPK lama sekitar pukul 09.40 WIB.

Baca Juga: Kata Kapolri Listyo Sigit soal Firli Bahuri Belum Ditahan: Yang Penting Kasusnya Dituntaskan

Sempat melempar senyum kepada awak media, Firli kemudian melangkah masuk ke dalam gedung KPK lama tempat Dewas KPK berkantor. 

Firli Bahuri hanya menyampaikan beberapa patah kata. Ia enggan menanggapi sejumlah pertanyaan wartawan.

"Saya datang memenuhi panggilan Dewas, nanti saya sampaikan setelah itu," kata Firli di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Sebelumnya, Firli Bahuri menjalani pemeriksaan etik pertama kali oleh Dewas KPK pada Senin (20/11/2023) lalu.

Selain etik, Firli Bahuri juga menghadapi proses hukum pidana di Polda Metro Jaya. Pensiunan jenderal polisi itu juga dijerat oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri soal Kasus Pemerasan ke Syahrul Yasin Limpo pada Rabu

Status tersangka Firli ditetapkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU