Komnas HAM: Penganiayaan Terhadap Napi Nusakambangan Bisa Dijerat Pidana
Berita kompas tv | 3 Mei 2019, 20:10 WIBKomnas HAM menilai petugas yang diduga menganiaya napi bisa dijerat pidana. Untuk itu Ditjen Pas perlu membentuk tim investigasi.
Menurut Komnas HAM jika tindakan penganiayaan benar terjadi maka masuk dalam kategori tindakan perlakukan kejam dan berkategori serius.
#KomnasHAM #Nusakambangan #Viral
Penulis : Imanuel-Gilang-Krisjanuar
Sumber : Kompas TV