> >

TKN Prabowo-Gibran Bagikan Susu dan Makan Siang di Masa Kampanye, Begini Respons KPU

Rumah pemilu | 30 November 2023, 12:08 WIB
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU RI Idham Kholid di Kantor KPU, Jakarta pada Rabu (29/11/2023). (Sumber: Kompas TV/Bongga Wangga)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons aksi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka membagi-bagikan susu dan makan siang kepada warga di masa kampanye Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Holik mengatakan konsumsi yang dibagikan peserta pemilu dan tim kampanyenya harus mengikuti aturan KPU soal biaya makan, minum, dan transportasi peserta kampanye.

Ia menjelaskan, aturan mengenai hal itu tercantum dalam Keputusan KPU RI Nomor 1622 Tahun 2023, yang menyatakan biaya makan, minum, dan transportasi peserta kampanye tidak boleh dalam bentuk uang.

Baca Juga: Kampanye Hari Ke-2, Ganjar Pranowo Jalan Santai Keliling Kota Merauke

Pada prinsipnya, kata dia, besaran biaya makan, minum, dan transportasi peserta kampanye merujuk pada standar biaya daerah.

"Berkenaan dengan biaya makan, minum, dan transportasi, itu semua disesuaikan dengan standar daerah," kata dia, Rabu (29/11/2023), dikutip Kompas.com.

"KPU daerah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, apa yang dimaksud dengan standar pembiayaan makanan, minum, dan tranportasi," tambahnya.

Jika besaran tersebut sesuai dengan standar daerah lokasi kegiatan, Idham menyebut hal itu tidak melanggar Keputusan KPU Nomor 1622 Tahun 2023.

Sebelumnya pada Selasa (28/11/2023), TKN Prabowo-Gibran meluncurkan gerakan sosialisasi program makan siang gratis untuk anak sekolah serta pesantren dan bantuan gizi untuk anak dan ibu hamil.

Menurut Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Perkasa Roeslani, kegiatan itu dilaksanakan secara serentak oleh tim kampanyenya di seluruh Indonesia dengan membagi-bagikan susu dan makan siang gratis.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU