> >

Kominfo Surati KPU, Minta Klarifikasi soal Dugaan Kebocoran Data Pemilih di Pemilu 2024

Rumah pemilu | 29 November 2023, 21:31 WIB
Foto arsip. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo Semuel A Pangerapan. (Sumber: Kominfo )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta klarifikasi terkait dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Kominfo juga memberi waktu tiga hari kepada KPU sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memberikan klarifikasi.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, langkah klarifikasi tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

"Sesuai SOP dan amanat UU kami langsung meminta klarifikasi, kami mengirim surat lewat email kepada KPU," jelas Semuel di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023).

"Mereka (KPU) diberikan waktu tiga hari untuk merespons ini. Sambil menunggu, kami juga melakukan penelusuran awal mengumpulkan data-data yang ada di publik," sambungnya.

Semuel menerangkan, penelusuran awal Kominfo menemukan bahwa format data yang diduga bocor itu mirip seperti format data DPT yang dimiliki KPU.

Baca Juga: KPU Sebut Peserta Pemilu 2024 dan Bawaslu Punya Salinan Data Pemilih Tetap yang Diduga Bocor

Meski demikian, ia menegaskan, Kominfo masih perlu melakukan analisis mendalam untuk memastikan kebenaran data yang diklaim sebagai data DPT tersebut.

"Pada saat ini terlalu prematur untuk menetapkan apapun sebelum kami mendapatkan klarifikasi sebagaimana diamanatkan UU PSE harus memberikan respons tiga hari setelah kami minta klarifikasi," ujar Semuel, dilansir dari Antara.

Ia menegaskan, pelaku yang diduga membobol data DPT tersebut juga terancam hukuman sesuai regulasi yang berlaku.

Menurut Semuel, ada dua hal yang bisa dijeratkan kepada pelaku pembobol data karena mengumpulkan data pribadi secara tidak sah dan melawan hukum.

Adapun ketentuan yang dimaksud ialah Pasal 67 UU No. 27 tahun 2022 dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara dan pidana denda maksimal Rp5 miliar.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU