> >

KPU Tetapkan Jadwal Debat Capres-Cawapres: Lima Kali Debat dari Desember hingga Februari 2024

Rumah pemilu | 29 November 2023, 19:47 WIB
Tiga calon presiden yang akan maju di Pemilihan Presiden 2024, Prabowo Subianto, Anies Baswedan, dan Ganjar Pranowo (dari kiri ke kanan), saat memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (30/10/2023). (Sumber: Cyprianus Anto Saptowaluyo/Kompas.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) telah memantapkan jadwal debat calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) jelang Pilpres 2024 mendatang.

Debat capres-cawapres akan dilangsungkan dalam lima kesempatan antara bulan Desember 2023 hingga Februari 2024.

KPU telah menggelar rapat membahas konsep, metode, dan subtema debat pada Rabu (29/11/2023).

KPU pun telah menyampaikan hasil pembahasan itu dengan perwakilan masing-masing capres-cawapres.

Baca Juga: Data Pemilih untuk Pilpres 2024 Diduga Bocor, KPU Sebut Tim Gabungan Langsung Telusuri

Dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu, debat capres-cawapres dilangsungkan selama 150 menit, dengan rincian 120 menit untuk segmen debat, dan 30 menit untuk jeda iklan.

Debat akan dilangsungkan dengan panduan moderator.

Pasangan capres-cawapres diperbolehkan mengundang tim kampanye masing-masing atau tamu undangan lain untuk menghadiri debat.

KPU menetapkan bahwa tema umum debat merujuk pada "visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)".

Sementara itu, tema spesifik debat akan ditetapkan KPU setelah berkoordinasi dengan masing-masing pasangan calon atau tim kampanye.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU