KPU Tetapkan Jadwal Debat Capres-Cawapres: Lima Kali Debat dari Desember hingga Februari 2024
Rumah pemilu | 29 November 2023, 19:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) telah memantapkan jadwal debat calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) jelang Pilpres 2024 mendatang.
Debat capres-cawapres akan dilangsungkan dalam lima kesempatan antara bulan Desember 2023 hingga Februari 2024.
KPU telah menggelar rapat membahas konsep, metode, dan subtema debat pada Rabu (29/11/2023).
KPU pun telah menyampaikan hasil pembahasan itu dengan perwakilan masing-masing capres-cawapres.
Baca Juga: Data Pemilih untuk Pilpres 2024 Diduga Bocor, KPU Sebut Tim Gabungan Langsung Telusuri
Dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu, debat capres-cawapres dilangsungkan selama 150 menit, dengan rincian 120 menit untuk segmen debat, dan 30 menit untuk jeda iklan.
Debat akan dilangsungkan dengan panduan moderator.
Pasangan capres-cawapres diperbolehkan mengundang tim kampanye masing-masing atau tamu undangan lain untuk menghadiri debat.
KPU menetapkan bahwa tema umum debat merujuk pada "visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)".
Sementara itu, tema spesifik debat akan ditetapkan KPU setelah berkoordinasi dengan masing-masing pasangan calon atau tim kampanye.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV