Alasan KPK Tak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri usai Jadi Tersangka Pemerasan SYL
Hukum | 29 November 2023, 15:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak memberikan bantuan hukum kepada eks Ketua KPK Firli Bahuri yang kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa keputusan tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri diambil melalui rapat pimpinan bersama Biro Hukum KPK pada Selasa (28/11/2023).
"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023).
Baca Juga: Firli Bahuri Ajukan Praperadilan, Pimpinan Komisi III DPR Yakin Penetapan Tersangka Tak Cacat Hukum
Adapun, alasan bantuan hukum tak diberikan kepada Firli karena hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Ali menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Firli Bahuri tidak berkaitan dengan tugas dan wewenangnya sebagai bagian dari lembaga antirasuah itu. Dengan demikian, bantuan hukum tidak diberikan.
Selain tidak memberikan bantuan hukum, KPK juga menarik bantuan keamanan berupa ajudan dari Mabes Polri.
Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada Rabu (22/11) malam.
Jumat (24/11) malam, Presiden Jokowi meneken keputusan presiden (keppres) pemberhentian sementara Firli sebagai Ketua KPK.
Baca Juga: Firli Bahuri Belum Ditahan meski sudah Tersangka, Pengamat: Polda Metro Jaya Harusnya Lebih Galak
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV