KPK Putuskan Tidak Beri Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri yang Terjerat Korupsi, Ini Alasannya
Hukum | 29 November 2023, 04:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akhirnya memutuskan tidak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri yang terjerat kasus dugaan korupsi.
Diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), gratifikasi, dan suap.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, keputusan tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri diambil berdasarkan hasil rapat yang digelar oleh pimpinan dan pejabat struktural lembaga antirasuah.
Baca Juga: KPK Resmi Tahan Budi Santika, Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Bandung Smart City
“Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya,” kata Ali dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (28/11/2023).
Ali menerangkan, dasar hukum untuk tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli merujuk pada Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Dalam ketentuan itu, kata dia, disebutkan bahwa bantuan hukum dan keamanan dapat diberikan kepada pimpinan selama terkait pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
“Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud, sehingga KPK tidak memberikan bantuan,” tutur Ali.
Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango, sebelumnya menyampaikan, pihaknya belum dapat memutuskan memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri atau tidak.
Baca Juga: Selain Pengadaan Sapi, KPK Selidiki Dugaan Korupsi Holtikultura di Kementerian Pertanian
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV