Formasi Guru di Daerah 3 T Sepi Peminat, Pemerintah Siapkan Beasiswa sampai Insentif Naik Pangkat
Humaniora | 28 November 2023, 09:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah tengah menyiapkan berbagai insentif untuk guru yang mengajar di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas Anas mengatakan, pemerintah telah membuka dan menyediakan formasi guru di daerah-daerah 3T. Tetapi banyak yang tidak terisi.
“Termasuk untuk seleksi 2023, saya cek di BKN, formasi guru di beberapa daerah seperti Maluku, Maluku Utara, NTT, Kalimantan Utara, Papua, Aceh, sangat minim pelamar dan bahkan sebagian tidak ada sama sekali,” kata Anas dalam pertemuan dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Senin (27/11/2023).
Anas mengatakan, guru di daerah 3T perlu insentif yang lebih karena pengabdian mereka dalam mendidik anak-anak bangsa di daerah yang secara akses geografis sulit dijangkau.
Baca Juga: Azwar Anas dan Nadiem Makarim Atur Strategi Kejar Target 1 Juta Guru PPPK Hingga 2024
“Soal penataan SDM sangat penting, karena pemerintah ingin Indonesia-sentris ini bukan hanya pembangunan infrastrukturnya yang merata, tetapi juga pembangunan SDM-nya. Dan guru menjadi bagian penting pembangunan SDM agar merata di seluruh Indonesia. Maka pemerintah sesuai arahan Presiden Jokowi menyiapkan pengembangan insentif bagi guru di 3T,” tuturnya.
Agar kebutuhan guru di daerah 3 T bisa terisi, pemerintah menyiapkan beasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG), yang akan ditempatkan di daerah 3T untuk jangka waktu tertentu.
“Ini tentu juga menjadi solusi, di samping tetap harus ada skema insentif yang adil, layak, dan kompetitif,” ujar Anas.
Seperti diketahui, pada pengadaan calon aparatur sipil negara (ASN) periode sebelumnya, juga banyak formasi ASN termasuk guru di 3T yang tidak terisi. Total jumlahnya bahkan lebih dari 100.000 formasi ASN di daerah 3T yang tidak terisi.
Baca Juga: Santer Kabar TikTok Shop Gabung Tokopedia, Mendag Sebut Tak Masalah asal Ikuti Aturan
Permasalahan ini bisa diselesaikan dengan agenda transformasi yang termaktub dalam Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN yang baru saja disahkan.
Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari
Sumber :