> >

Usai Dipidana 6 Tahun, Eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Ditetapkan Tersangka Lagi oleh KPK

Hukum | 28 November 2023, 06:30 WIB
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menyebut bahwa Harun Masiku diduga kabur ke luar negeri via jalur tikus atau jalur tidak resmi. Hal tersebut membuat kepergian Harun tidak tercatat dalam data perlintasan Imigrasi. (Sumber: Syakirun Niam/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali menetapkan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto (MAN) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional di Kabupaten Muna Tahun 2021-2022.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penetapan tersangka terhadap Ardian Noervianto merupakan bagian dari pengembangan perkara yang naik ke tahap penyidikan.

"KPK menetapkan dan mengumumkan tersangka MAN selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020 sampai dengan November 2021," kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023).

Baca Juga: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo karena Jadi Tersangka dan Ditahan KPK

Selain Ardian, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lain yakni Bupati Kabupaten Muna La Ode Muhammad Rusman Emba (LMRE), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar (LMSA) dan pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra (MPS) La Ode Gomberto.

Asep mengatakan penetapan empat tersangka tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dalam kasus pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2021 di Kabupaten Kolaka Timur.

"Kenapa ini disebut pengembangan penyidikan karena perkara serupa sudah ditangani lebih dahulu di Kolaka Timur," ujar Asep, dikutip dari Breaking News KompasTV

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan Mochamad Ardian Noervianto dan Laode M Syukur Akbar saat ini telah menjadi terpidana dalam kasus dana PEN Kabupaten Kolaka Timur.

"Kedua orang ini sudah didakwa dan diputus oleh pengadilan, namun untuk Kabupaten Muna keduanya akan kembali didakwa," ucap Ali.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Sebut Firli Bahuri Bisa Saja Ditahan usai Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU