> >

Nawawi Pomolango, Ketua KPK Sementara yang Vonis Patrialis Akbar 8 Tahun

Hukum | 25 November 2023, 07:13 WIB
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat memberi sambutan dalam rangkaian kegiatan menuju Hari Antikorupsi Sedunia (Road to Hakordia) tahun 2022 dari Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (16/11/2022). (Sumber: Biro Humas KPK )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo menujuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK sementara menggantikan Fili Bahuri.

Penunjukan Nawawi ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian dan pengangkatan sementara ketua KPK.

Selain menunjuk Nawawi, dalam Keppres yang diteken Jumat (24/11/2023) itu Jokowi juga memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatannya sebagai ketua KPK. 

Pemberhentian sementara Firli ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan gratifikasi yang ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dibantu Bareskrim Polri. 

Nawawi merupakan satu dari empat pimpinan KPK periode 2019-2023 yang lolos uji kelayakan dan kepatutan di DPR. 

Baca Juga: Jokowi Teken Pemberhentian Firli Bahuri, Nawawi Pomolango Ditujuk jadi Ketua KPK Sementara

Ia bersama dengan Alexander Marwata, Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar dan Nurul Ghufron dilantik Presiden Jokowi sebagai pimpinan KPK 2019-2023 di Istana Negara, Jumat (20/12/2019).

Namun pada 11 Juli 2022, Lili mengundurkan diri dari pimpinan KPK. Posisinya sebagai wakil ketua KPK digantikan Johanis Tanak. 

Nawawi Pomolango bukan orang baru dalam pemberantasan kasus korupsi. Pria kelahiran Manado, 28 Februari 1962 ini pernah kerap mengadili sejumlah kasus korupsi yang ditangani KPK saat bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perkara korupsi yang ditangani Nawawi adala kasus suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi dengan terdakwa mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.

Nawawi yang menjadi ketua majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda RpRp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis diketok di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9/2017).

Baca Juga: Nawawi Pomolango Jadi Saksi di Sidang Etik 'Chat' Johanis Tanak dan Pejabat ESDM!

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti. Patrialis diwajibkan membayar uang pengganti 10.000 dollar Amerika Serikat dan Rp4.043.000. 

Uang pengganti yang ditetapkan sama dengan jumlah suap yang diterima Patrialis dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny.

Namun vonis yang diberikan masih lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yang meminta Patrialis dihukum 12,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Nawawi juga pernah menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan Ketua DPD Irman Gusman dalam perkara suap impor gula.

Selain itu Nawawi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun karena Irman terbukti menerima Rp100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Nawawi Menanggapi Mendadak Spanduk Bergambar Firli Bahuri

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU