Jokowi Teken PP 53/2023: Menteri hingga Wali Kota yang Maju Pilpres Tak Harus Mundur dari Jabatan
Rumah pemilu | 24 November 2023, 23:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2023 yang tak mengharuskan pejabat negara, baik menteri hingga wali kota, mundur dari jabatan mereka saat maju di Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).
PP No. 53 tahun 2023 adalah Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 32 Tahun 2018 yang pengaturannya meliputi pengaturan bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan sebagai Capres dan Cawapres tidak harus mundur dari jabatannya, permintaan persetujuan dan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta tata cara pelaksanaan cuti dalam Pemilu.
Baca Juga: Jika Jadi Presiden-Wapres, Ganjar-Mahfud Buat Zaken Kabinet, Angkat Menteri Tak Pakai Jatah-Jatahan
PP Nomor 53 tahun 2023 telah ditetapkan dan mulai berlaku sejak Selasa 21 November 2023. Nantinya, pejabat negara yang menjadi calon presiden (Capres) maupun calon wakil presiden (Cawapres) dan maju di Pilpres 2024 tak harus mundur dari jabatan mereka.
Aturan mengenai pejabat negara yang maju di Pilpres tak harus mundur dari jabatan mereka tertera di dalam Pasal 18.
Bunyi Pasal 18 Ayat (1):
Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Ralgrat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
Terdapat 1 ayat tambahan dalam pasal tersebut, yakni Pasal 18 Ayat (1a) yang berbunyi:
Menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV