Malam Nanti, Jokowi akan Teken Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri
Hukum | 24 November 2023, 11:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menandatangani keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malam nanti, Jumat (24/11/2023).
Ari mengatakan bahwa Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sudah menerima pemberitahuan mengenai penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) atas nama Firli Bahuri.
Baca Juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Pertimbangkan Ajukan Praperadilan dan Gelar Perkara Khusus
Setelah menerima pemberitahuan tersebut, Kemensetneg telah menyiapkan rancangan keppres pemberhentian sementara Ketua KPK dan pengangkatan Ketua KPK sementara.
“Jadi ada dua isi dari keppres itu, terkait dengan pemberhentian sementara ketua KPK dan pengangkatan ketua sementara,” kata Ari, Jumat.
Rancangan keppres tersebut akan segera diajukan kepada Jokowi pada kesempatan pertama. Ari mengatakan bahwa saat ini Jokowi tengah melakukan kunjungan kerja.
Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Papua Barat, selanjutnya akan bertolak ke Kalimantan Barat. Kepala Negara diagendakan mendarat di Jakarta malam nanti.
Ari menyebutkan, rancangan keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri akan ditandatangani Jokowi pada malam nanti.
“Ya (malam nanti) setelah beliau mendarat di Jakarta,” kata Ari.
Ditanya sosok Ketua KPK sementara, Ari mengatakan bahwa hal itu akan diputuskan oleh Presiden Jokowi.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV