Ditanya soal Firli Bahuri akan Ditahan Dalam Waktu Dekat Usai Ditetapkan Tersangka, Ini Kata Polisi
Hukum | 23 November 2023, 09:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/11/2023) malam.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko tidak menjawab lugas saat ditanya apakah dalam waktu dekat penyidik Polda Metro Jaya akan menahan Firli Bahuri.
Ia hanya mengatakan, upaya penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka akan dikaitkan dengan kebutuhan penyidikan.
Baca Juga: MAKI: Firli Harus Nonaktif dari Ketua KPK Usai Jadi Tersangka agar Tak Bebani KPK Berantas Korupsi
"Terkait dengan upaya penyidik itu (penahanan) dikaitkan dengan kebutuhan penyidikan. Nanti kami akan update informasi berikutnya," kata Kombes Trunoyudo di Jakarta, Rabu malam.
Langkah polisi usai tetapkan Firli Bahuri tersangka pemerasan
Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan sejumlah langkah penyidikan yang akan dilakukan setelah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
Pertama, kata dia, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan setelah gelar perkara yang memutuskan Firli ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua, memeriksa sejumlah saksi. Sejauh ini, sudah ada 91 orang yang diperiksa atas kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli Bahuri, di mana 7 orang di antaranya merupakan ahli.
“Ketiga, penyidik akan memeriksa FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami lakukan penyidikannya," ujar Kombes Ade.
Baca Juga: Polisi Bakal Periksa Firli sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV