> >

Kapan Masa Sanggah SKD CPNS 2023? Ini Jadwal dan Cara Mengajukan Sanggahan

Humaniora | 22 November 2023, 03:40 WIB
Halaman depan portal SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2023. (Sumber: SSCASN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 telah selesai digelar dan pengumuman hasilnya dilakukan pada 20-22 November.

Bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos dalam tes SKD dan keberatan dengan hasilnya, bisa mengajukan sanggahan.

Peserta yang mengajukan sanggahan harus menyajikan alasan yang logis, jelas, dan substansial. Sanggahan harus didukung oleh dokumen-dokumen pendukung yang relevan.

Setelah sanggahan diajukan, instansi terkait akan mengkaji alasan dan dokumen yang disertakan oleh peserta. Apabila kesalahan terbukti bukan disebabkan oleh peserta, hasil sanggahan akan diproses.

Lantas kapan jadwal masa sanggah SKD CPNS 2023?

Jadwal Masa Sanggah SKD CPNS 2023

Masa sanggah SKD adalah periode di mana peserta seleksi CPNS diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan terhadap hasil ujian SKD.

Jika peserta menemukan ketidaksesuaian atau kekeliruan dalam hasil ujiannya, mereka dapat mengajukan sanggahan kepada penyelenggara. 

Proses pengajuan sanggah dapat dilakukan melalui akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) masing-masing peserta selama periode masa sanggah yang ditentukan.

Baca Juga: Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023 Kemendikbud, Berikut Jadwalnya

Berdasarkan jadwal yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN), masa sanggah CPNS 2023 digelar pada 23-25 November 2023. 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU