> >

KPK Ngaku Hati-Hati Usut Kasus Dugaan Korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej: Kita Tidak Gegabah

Hukum | 21 November 2023, 17:16 WIB
Wamenkumham Eddy Hiariej usai memberikan klarifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/3/2023). (Sumber: Kompas.com/Syakirun Niam)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengaku berhati-hati dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, pihaknya selaku pimpinan selalu mengingatkan kepada bawahannya di lembaga antirasuah agar teliti dan cermat dalam mengusut perkara rasuah tersebut.

Ia mengingatkan agar para penyidik yang menangani kasus tersebut selalu melihat undang-undang dan fakta hukum yang ada.

Baca Juga: Interupsi Benny K Harman Pertanyakan Status Tersangka Eddy Hiariej saat Hadir di Rapat DPR

“Lihat undang-undang, lihat fakta hukum yang terjadi, jadi kita tidak gegabah,” kata Johanis saat dihubungi di Jakarta pada Selasa (21/11/2023).

Meskipun begitu, Johanis menuturkan bahwa KPK tidak khawatir dalam menangani perkara yang menyeret guru besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.

Hanya, Johanis menyebut, penyidik KPK harus memperhatikan ketentuan hak asasi manusia (HAM) dalam penanganan perkara korupsi.

“Tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” ucap Johanis.

Adapun KPK diketahui telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau Sprindik terkait perkara Eddy Hiariej.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas.com


TERBARU