> >

TPN Ganjar-Mahfud Inventarisir Bukti Dugaan Pelanggaran dalam Kegiatan Silatnas Desa Bersatu

Rumah pemilu | 21 November 2023, 12:47 WIB
Ronny Talapessy yang kini menjabat sebagai Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud. (Sumber: Tangkapan layar/Nadia Intan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD menginventarisasi bukti-bukti dugaan pelanggaran kampanye dalam kegiatan Silaturahmi Nasional Desa Bersatu 2023.

Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, berpendapat bahwa kegiatan yang digelar pada Minggu (19/11/2023) di Indonesia Arena GBK tersebut bukanlah silaturahmi, tetapi kampanye.

"Kita sedang menginventarisir bukti-bukti yang ada, dan kita sudah siapkan juga untuk langkah hukumnya, dan kita akan laporkan juga segera," ujarnya, dalam konferesi pers di Media Center TPN, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).

"Hari ini juga kita sudah ada yang laporkan kok dari Tim Pemenangan Nasional," lanjutnya, dikutip Tribunnews.com.

Baca Juga: Bawaslu Diminta Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu dari Dukungan Perangkat Desa ke Gibran

Ronny kemudian menjelaskan bahwa dukungan dari perangkat desa pada pasangan calon (paslon) tertentu dapat melanggar undang-undang pemilu.

"Ada dua aturan yang menegaskan netralitas yakni Undang-undang ASN dan Undang-undang Pemilu."

"Sanksinya pun tegas terhadap ASN yang terbukti tidak netral mulai dari ringan, sedang, berat, hingga pidana," katanya.

Ia pun berharap Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bertindak tegas dalam menjalankan tugas-tugasnya.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : tribunnews.com


TERBARU