Bawaslu Berencana Panggil Panitia Kegiatan Silatnas Desa Bersatu 2023 yang Dihadiri Gibran
Rumah pemilu | 21 November 2023, 09:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berencana memanggil panitia kegiatan Silaturahmi Nasional Desa Bersatu 2023 yang digelar di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11/2023).
Penjelasan itu diampaikan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2022).
"Kita lagi panggil panitianya itu rencananya, ya secepatnya (akan kita panggil)," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja.
Bagja mengingatkan, berdasarkan Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa dilarang menjadi pelaksana/tim kampanye paslon capres-cawapres.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berakibat hukuman pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp 12 juta.
Baca Juga: Koordinator Desa Bersatu: Kalau Ada Partai Politik yang Mencaci Maki Kepala Desa, Tenggelamkan
Sanksi pidana yang sama juga bisa dikenakan pada kepala desa jika melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu.
"Kades dilarang untuk dilibatkan dalam kampanye. Dan ini adalah kewenangan Bawaslu untuk menyatakan melanggar atau tidak,” lanjut Bagja.
“Tapi eksekusinya di Komisi Aparatur Sipil Negara dan Menteri PANRB, juga Badan Kepegawaian Negara," tuturnya, dikutip Kompas.com.
Sebelumnya diberitakan, ribuan perangkat desa telah menghadiri acara Silatnas Desa Bersatu 2023 di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11/2023).
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com