> >

Dewas KPK Tegaskan Proses Hukum di Polda Metro Tak Pengaruhi Pemeriksaan Etik Firli Bahuri

Hukum | 21 November 2023, 06:00 WIB
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkapkan adanya pungli di Rutan KPK, Senin (19/6/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK menyatakan proses hukum terhadap Ketua KPK Firli Bahuri di Polda Metro Jaya tidak akan memengaruhi jalannya pemeriksaan kode etik.

"Ya enggak lah. Di sana kan pidana, di sini etik," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2023).

Albertina kembali menegaskan bahwa apa pun hasil dari proses hukum terhadap Firli di Polda Metro Jaya, maka proses pemeriksaan kode etik di Dewas KPK akan tetap berjalan sampai tuntas.

Baca Juga: Dewas KPK Buka Kemungkinan Konfrontir Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo

"Kami etik tetap berjalan, ya. Ditetapkan tersangka atau tidak tersangka. Etiknya tetap berjalan sampai selesai," ujar Albertina.

Ia menambahkan Dewas KPK menargetkan secepatnya untuk merampungkan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Firli Bahuri.

"Ya, target kami (rampung) sesegera mungkin," ucapnya.

Mengenai apakah Dewas KPK akan kembali memanggil Firli Bahuri, Albertina mengatakan, belum bisa memastikan karena pemanggilan tersebut dilakukan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pemeriksaan.

"Belum tahu, nanti kita lihat perkembangannya," tambah Albertina.

Usai melakukan klarifikasi terhadap Firli, ia mengatakan, Dewas KPK masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain terkait laporan terhadap Firli.

"Masih butuh saksi-saksi yang lain," ujarnya.

Baca Juga: Dalih Ketua KPK Firli Bahuri Hindari Wartawan Usai Diperiksa di Bareskrim, Begini Penjelasannya

Seperti diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri hari ini menjalani klarifikasi selama tiga jam oleh Dewas KPK. Klarifikasi dimulai pada pukul 10.00 sampai 13.00 WIB. 

Firli Bahuri menjalani klarifikasi untuk dimintai keterangan soal pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Meski demikian, Firli mengatakan dia tak bisa menjelaskan secara detail materi klarifikasi tersebut. Firli mengatakan Dewas KPK yang akan menyampaikan hasil akhir pemeriksaan terhadap dirinya itu secara utuh.

"Sedangkan materinya karena sifat pemeriksaan di Dewas tertutup, nanti biarlah Dewas menyampaikan lengkap," kata Firli.

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK setelah beredar foto yang menampilkan dirinya bersama Syahrul Yasin Limpo di sebuah lapangan olahraga.

Baca Juga: Yudi Purnomo: Pernyataan Firli Bahuri Hanya Pembelaan Diri, Tidak Ada Bukti Konkret Dia Tak Bersalah

Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.

Firli kemudian memberikan pernyataan bahwa fotonya bersama Syahrul Yasin Limpo saat itu diambil sebelum mantan gubernur Sulawesi Selatan itu berperkara di KPK.

Ia juga mengungkapkan bahwa perkara di Kementerian Pertanian mulai masuk ke tahap penyelidikan KPK sekitar bulan Januari 2023.

"Maka dalam waktu tersebut, status Saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak yang berperkara di KPK," ujar Firli.

Ia menegaskan bahwa pertemuan tersebut bukan atas undangan atau inisiatif dirinya, sebagaimana dituduhkan oleh sejumlah pihak.

Baca Juga: Rampung Diperiksa Dewas KPK, Firli Bahuri: Saya Sampaikan Semuanya Utuh, dari A sampai Z

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU