> >

Komnas HAM Wanti-Wanti KPU soal Kesehatan hingga Beban Kerja KPPS yang Tidak Manusiawi

Rumah pemilu | 17 November 2023, 19:25 WIB
Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 06 Duku Tarusan, Pesisir Selatan melakukan penghitungan suara di Pilkada Sumbar, Rabu (9/12/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/PERDANA PUTRA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Riwayat kesehatan, usia yang tidak muda lagi ditambah beban kerja dan durasi kerja yang panjang jadi salah satu faktor tingginya kasus kematian Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di Pemilu 2019. 

Hal tersebut menjadi perhatian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar kasus kematian dan KPPS yang sakit di Pemilu 2019 tidak terulang di Pemilu 2024. 

Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan, kasus kematian massal penyelenggara Pemilu di tahun 2019 merupakan bentuk kelalaian negara dalam memberikan jaminan hak hidup bagi warga negaranya. 

Temuan faktual Komnas HAM, penyebab sakit dan meninggalnya penyelenggara Pemilu 2019 di antaranya adalah faktor komorbid atau penyakit penyerta, faktor manajemen resiko, serta faktor beban kerja yang tidak manusiawi.

Untuk itu jugalah, Komnas HAM meminta KPU dan Bawaslu memberi perhatian serius atas faktor penyebab kasus kematian dan KPPS yang jatuh sakit di Pemilu 2019.

Baca Juga: Aktivis Laporkan KPU ke DKPP atas Dugaan Pelanggaran Etik terkait Penetapan Gibran

Dalam faktor penyakit penyerta, Komnas HAM meminta KPU agar memperketat pengawasan rekrutmen penyelenggara Pemilu Ad Hoc dengan menetapkan aturan yang konkret. 

Semisal mengenai batas usia dan riwayat penyakit penyerta yang diperbolehkan bagi penyelenggara Pemilu, mengingat beban kerja yang tinggi dan durasi kerja yang panjang pada penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. 

Komnas HAM meminta KPU berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk memastikan kesiapan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan pada titik-titik strategis yang mampu menjangkau setiap TPS pada saat penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

Memastikan ketersediaan alat kesehatan terkait pertolongan pertama untuk keadaan darurat hingga menciptakan lingkungan TPS yang kondusif bagi kesehatan petugas dan masyarakat umum, hingga memastikan ketersediaan makanan dan minuman sehat bagi petugas penyelenggara Pemilu Ad Hoc perlu dilakukan untuk mencegah risiko sakit dan kematian penyelenggara pemilu. 

Menurut Pramono, di Pemilu 2019, Kemenkes belum dilibatkan secara aktif baik dalam persiapan, seperti Bimtek dan pemeriksaan syarat kesehatan bagi petugas Pemilu Ad Hoc, maupun pada saat penyelenggaraan Pemilu. 

Baca Juga: Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024 dan Tugas serta Masa Kerjanya

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU