> >

Alasan KPK Tolak Permintaan Polda Metro Jaya untuk Supervisi Kasus Dugaan Firli Bahuri Peras SYL

Hukum | 17 November 2023, 17:13 WIB
Foto Firli Bahuri dan Syahrul beredar di grup WhatsApp, Jumat 6 Oktober 2023. Firli membantah pernah bertemu SYL di Lapangan Bulutangkis. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menolak permintaan supervisi yang diajukan Polda Metro Jaya dalam menangani kasus dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Yudhiawan mengatakan, penanganan perkara dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo yang sedang diusut Polda Metro Jaya belum memerlukan supervisi. Menurut dia, penanganan kasus tersebut masih tahap koordinasi.

"Ini adalah dalam rangka koordinasi, jadi belum dalam taraf supervisi. Karena sesuai dengan undang-undang tentang supervisi belum sampai sana," kata Yudhiawan usai rapat koordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2023).

Baca Juga: Firli Bahuri Sebut Dompet hingga Kunci Mobil Disita saat Penggeledahan terkait Kasus Pemerasan SYL

Yudhiawan mengungkapkan salah satu bentuk koordinasi yang akan dilakukan yakni transparansi dan saling tukar informasi mengenai penanganan perkara pemerasan itu.

"Kami apresiasi, akan mendukung terus apa yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Bareskrim, misalkan dengan tukar menukar informasi,” ujarnya.

“Jadi intinya kami tetap mengedepankan sinergi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.” 

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik gabungan telah mendatangi Gedung KPK untuk memenuhi undangan rapat koordinasi dan dengar pendapat, Jumat (17/11) pagi tadi.

"Dalam rapat tersebut diputuskan untuk mengoptimalkan fungsi koordinasi dan tidak sampai ke langkah supervisi," ujar Ade Safri.

Ia menjelaskan alasan penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo belum memerlukan supervisi karena penyidik belum menemukan kendala.

Baca Juga: Eks Pegawai KPK Heran dengan Tingkah Firli usai Diperiksa: Kalau Tidak Salah Ngapain Tutup Muka

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU