3 Catatan Komnas HAM ke KPU untuk Cegah Kasus KPPS Meninggal Dunia di Pemilu 2019 Terulang
Rumah pemilu | 17 November 2023, 17:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus kematian massal penyelenggara Pemilu, khususnya Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta pengawas Pemilu dan petugas keamanan di Pemilu 2019 harus menjadi perhatian serius.
Apalagi Pemilu 2024 berlangsung secara serentak, pemilihan legislatif dan pemilihan presiden. Untuk itu penyelenggara Pemilu dan pihak-pihak terkait memastikan peristiwa serupa tidak terulang kembali pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi meminta KPU, Bawaslu, DKPP, serta lembaga negara terkait, terutama Kementerian Kesehatan, memangku kewajiban utama untuk mengupayakan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM setiap warga negara. Termasuk di dalamnya hak atas kesehatan dan hak hidup para petugas Pemilu.
Pramono menjelaskan hasil diskusi bersama KPU, Bawaslu, Kemenkes, Ombudsman dan UGM ada beberapa faktor yang menjadi perhatian serius agar kasus di Pemilu 2019 tidak terulang.
Pertama, faktor penyakit komorbid yang meningkatkan risiko sakit dan kematian.
Baca Juga: Honor Ketua dan Anggota KPPS Pemilu 2024 Naik 100 Persen! Simak Syarat dan Tugasnya
Penyakit kardiovaskuler, hipertensi dan stroke menjadi komorbid paling tinggi yang menyebabkan penyelenggara Pemilu sakit dan bahkan meninggal dunia ketika menjalankan tugas.
Terdapat 485 anggota KPPS meninggal dunia dan sebanyak 10.997 orang mengalami sakit. Petugas KPPS yang sakit paling banyak berada di Provinsi Jakarta dan Banten.
Sedangkan petugas yang meninggal dunia terbanyak berada di provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.
"Petugas yang meninggal dunia mayoritas berjenis kelamin laki-laki dengan usia berkisar 46-67 tahun," ujar Pramono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/11/2023).
Kedua, faktor managemen risiko.
Substansi UU Pemilu dan aturan kepemiluan lainnya, misalnya Pemilu dengan lima surat suara, serta harus selesai proses penghitungan suara paling lama 12 jam setelah hari pemungutan suara.
Baca Juga: Tetapkan Gibran Jadi Cawapres, KPU Dilaporkan ke DKPP
Namun aturan tanpa jeda menjadi bagian tidak terpisahkan dari penyebab sakit dan kematian massal penyelenggara Pemilu pada tahun 2019.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV