Debat Kandidat Pilpres 2024 Bakal Dilaksanakan 5 Kali, KPU Siapkan Panelis dan Moderator Netral
Rumah pemilu | 15 November 2023, 07:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Debat Calon Presiden dan Wakil Presiden RI akan dilaksanakan sebanyak lima kali, dengan rincian tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menyebut pihaknya akan memfasilitasi debat untuk ketiga pasangan capres-cawapres yang telah ditetapkan.
Jumlah frekuensi debat tersebut, kata Hasyim, mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Untuk kampanye dengan metode debat, untuk calon presiden dan calon wakil presiden,” jelasnya.
“Menurut UU Pemilu frekuensinya 5 kali. Dalam 5 kali itu ditentukan 3 kali untuk calon presiden, dan 2 kali antar calon wakil presiden," kata Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).
Baca Juga: Jateng Kandang Banteng, Gibran Siapkan Strategi Khusus Hadapi Ganjar
Meski demikian, Hasyim menyebut pembicaraan detail mengenai debat akan dilakukan setelah setelah ketiga capres-cawapres mendapatkan nomor urutnya.
"Tentang misalkan kapan waktunya, dilaksanakan dimana, durasinya berapa lama, metode peliputannya, termasuk topik apa saja yang menjadi bahan dalam perdebatan kampanye, di UU Pemilu ruang lingkupnya juga sudah ditentukan," ungkap Hasyim, dikutip Tribunnews.com.
Pihaknya, lanjut Hasyim, bakal merumuskan topik-topik debat dengan melibatkan pihak berkompeten untuk menjadi tim panelis dari KPU, termasuk pemilihan moderator yang netral.
"Nanti kami mohon bantuan dari para pihak yang berkompeten dalam bidang tersebut untuk menjadi tim panelis KPU untuk merumuskan topik-topik tersebut," kata Hasyim.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : tribunnews.com