KPU Ungkap Pengundian Nomor Urut Pasangan Capres-Cawapres Dilakukan 2 Tahap
Rumah pemilu | 14 November 2023, 17:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) mengungkapkan, pengundian nomor urut pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) peserta Pemilu 2024 dilakukan secara dua tahap.
Anggota KPU Idham Kholik menjelaskan, tahap pertama pengundian ialah pengambilan nomor antrean sesuai dengan urutan waktu pendaftaran bakal capres (bacapres) dan bakal cawapres (bacawapres).
"Yang waktu itu dilaksanakan (pada) tanggal 19 sampai dengan 25 Oktober (2023)," ucap Kepala Divisi Bidang Teknis KPU RI itu.
Artinya, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar akan mengambil nomor antrean terlebih dahulu, disusul Ganjar Pranowo-Mahfud Md. dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Setelah mereka mendaftarkan nomor antrean, baru mereka mengambil nomor undian sesungguhnya untuk penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden," jelas Idham, dilansir dari Antara.
Baca Juga: Malam Ini KPU Tetapkan Nomor Urut Capres-Cawapres Pilpres 2024
Sebelumnya, KPU RI mengundang pasangan calon yang telah ditetapkan dan partai politik untuk melakukan pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Selasa malam, pukul 18.30 WIB.
"Rencananya, tanggal 14 November 2023 itu dimulai pukul 18.30 WIB," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Jakarta, Senin (13/11/2024).
Ia menjelaskan, KPU akan memulai kegiatan tersebut dengan gala dinner atau jamuan makan malam bersama pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Tak hanya itu, pimpinan partai politik yang mengusulkan pasangan capres dan cawapres di Pilpres 2024 itu pun turut diundang.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Deni-Muliya
Sumber : Antara