> >

KPK Periksa Kontestan Putri Indonesia Andi Natassa Terkait Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo

Hukum | 13 November 2023, 21:10 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) memasuki ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Fath Putra Mulya)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil Andi Tenri Gusti Harnum Utari Natassa alias Andi Natassa untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (13/11/2023).

Kontestan Putri Indonesia 2011 itu diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Andi Tenri Gusti Harnum Utari Natassa," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta pada Senin.

Baca Juga: Hari Ini, Dewas KPK Periksa Firli Bahuri terkait Dugaan Pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo

Ali belum memberikan keterangan lebih detail mengenai keterangan apa yang akan didalami penyidik lembaga antirasuah dalam pemeriksaan terhadap keponakan SYL tersebut.

Selain itu, KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap dua staf khusus Menteri Pertanian yakni Wahyudi dan Rio Nugraha pada hari yang sama.

Ali juga belum mengonfirmasi apakah ketiga saksi yang dipanggil hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

Sebelumnya, pada Jumat, 13 Oktober 2023, KPK resmi menahan SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut.

Perkara dugaan korupsi tersebut diduga bermula saat Syahrul menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019 sampai 2024.

Baca Juga: Polda Metro dan KPK Jadwalkan Rapat Koordinasi Supervisi Kasus Pemerasan ke Syahrul Yasin Limpo

Dengan jabatannya tersebut, Syahrul disebut membuat kebijakan personal yang di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU