Dialog: Demi Hak Pilih Rakyat, Pemungutan Suara Ulang, Susulan & Lanjutan Digelar [1]
Sapa indonesia | 24 April 2019, 21:40 WIBRibuan TPS di tanah air masih harus menggelar pemungutan suara pasca 17 April lalu. Batas akhir pemungutan suara ulang susulan dan lanjutan ini berakhir pada 27 April mendatang.
KPU di berbagai daerah masih memiliki 3 hari batas akhir menggelar pemungutan suara ulang dan pemungutan suara susulan dan lanjutan yang berakhir pada 27 April mendatang.
Sejauh mana kesiapan KPU meneruskan rekomendasi Bawaslu ini hingga batas waktu yang ditentukan undang-undang?
Penulis : Imanuel-Gilang-Krisjanuar
Sumber : Kompas TV