> >

Jimly Nilai Terlalu Tendensius kalau Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres yang Baru Dipercepat

Hukum | 10 November 2023, 14:21 WIB
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie dalam program Rosi yang ditayangkan Kompas TV, Kamis (9/11/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyebut gugatan uji materi batas usia capres-cawapres yang baru menjadi ‘angin segar’ usai Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK karena melanggar etik.

Anwar sempat memutus perkara uji materi bernomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023.

Putusan itu lantas membuka jalan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra Presiden Joko Widodo sekaligus keponakan Anwar, maju sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto.

Dengan terbuktinya Anwar melanggar etik, putusan perkara nomor 90 pun dipertanyakan keabsahannya.

Tak sedikit yang berharap agar gugatan baru yang diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana, terhadap batas usia capres-cawapres dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023, segera diputus.

Baca Juga: Soal Gugatan Baru Usia Capres-Cawapres, Jimly: Komposisi Hakim Berubah, Putusannya Bisa Berubah

Terkait hal itu, Jimly menjelaskan, pengujian undang-undang di MK memiliki mekanisme sendiri. Perkara nomor 141 itu baru melalui tahap sidang pemeriksaan pendahuluan pada Rabu (8/11/2023).

Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjadwalkan penetapan pasangan capres-cawapres pada 13 November 2023. Jimly menilai, tak cukup waktu bagi MK untuk memutus perkara itu.

Pun jika MK memaksakan diri untuk segera memutus perkara tersebut dan mengabulkan permohonannya, menurut dia, hal itu terlalu tendensius.

“Secara teoritis bisa aja, waktunya itu masih ada, tapi ini terlalu tendensius kalau dipaksakan. Karena pengujian undang undang itu paling cepat ya sebulan,” Jimly dalam acara Rosi yang ditayangkan Kompas TV, Kamis (9/11/2023).

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU